Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Hingga saat ini pembukaan pendaftaran dari calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang untuk Pilkada 2024 belum ada pendaftar, Kamis (9/5/2024).
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menyebutkan jadwal jalur perseorangan lebih lama dibandingkan calon dari partai politik.
“Kita masih membuka pendaftaran dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, jadi masih ada waktu untuk calon memperoleh dukungan,” kata Faizal kepada wartawan.
Sesuai dengan ketentuan jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang kurang dari 250 ribu lanjut Faizal, calon perseorangan berhak mengantongi dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.
“Kalau DPT kita sebelum nya yakni sekitar 167.076, jadi 10 persennya dukungan yang harus di peroleh bagi calon perseorangan 16.708 surat pernyataan dan KTP,” jelasnya.
Terakhir ia mengatakan bahwa nantinya apabila calon perseorangan berhasil memenuhi syarat yang telah di tentukan, maka untuk tahap selanjutnya calon tersebut berhak melakukan pendaftaran secara bersamaan dengan calon dari partai politik.
“Melakukan pendaftaran ulang setelah nantinya dilihat dan dilakukan Verifikasi oleh KPU apakah sudah memenuhi syarat atau tidak,” tuturnya. (Mfz)
Editor: Yli