Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa caleg terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 bisa mengikuti Pilkada tanpa harus mundur.
Hal ini disampaikan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa caleg tersebut belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Berbeda ketika memang caleg tersebut sudah menjadi anggota legislatif dan sudah dilantik maka ia wajib mundur.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg di Pemilu 2024 dan terpilih maka wajib mundur dari jabatan nya yang sekarang,” kata Hasyim kepada wartawan.
Dilansir Detik, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 lanjut Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
Seperti diketahui sejumlah bursa calon kandidat akan bertarung mendapatkan kursi Walikota Tanjungpinang pada Pilkada 2024, beberapa diantara ialah caleg terpilih pada Pemilu legislatif 2024 kemarin yakni Ade Angga dari partai Golkar dan dua mantan Walikota Tanjungpinang Rahma dari Partai Nasdem dan Lis Darmansyah dari Partai PDI-P. (Mfz)
Editor: Yli