Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang menerima laporan dari warga terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang caleg incumbent di Dapil 1 (Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya diduga,” singkatnya, Rabu (07/02/2024).
Ia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman dan pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi di area Batu Hitam, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Caleg yang dilaporkan berinisial SH dan merupakan caleg DPRD Kota Tanjungpinang.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang.(Bud)
Editor: Brm