Cabuli Siswa SMP Pelajar SMA Dibekuk Polisi

Avatar

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah mengetahui anaknya yang masih dibawah umur berhubungan badan dengan teman sejawatnya, SO orang tua Bunga, (Nama Samaran,red) melaporkan HW dan WS ke Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (27/7).

“Benar kita menerima laporan yang bersangkutan, dan sudah kita lakukan visum, selanjutnya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu M Alson kepada LintasKepri.com, Kamis (28/7).

Dalam keterangan LP-B/97/VII/RES-SEK TPI TIMUR/2016 juga dijelaskan, segera Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan terlapor HW dan WS yang saat ini mendekam dibalik jeruji Polres Tanjungpinang.

Mengingat pelaku dan korban pencabulan merupakan anak dibawah umur, Wakil Ketua Komisi Pengawasaan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Eri Syahrial mengatakan, untuk kasus tersebut bagi KPPAD masuk kedalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SP2A).

Dalam penjelasan Eri, didalam Undang-Undang ini seluruh Aparat Penegak Hukum dilibatkan untuk turut serta menyelesaikan masalah anak. Semisal bagaimana aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman terlibat aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Tanpa harus melalui proses pidana hingga menghasilkan putusan pidana,” jelasnya saat dikonfirmasi LintasKepri.com

Tidak hanya menjelaskan penyelesaian permasalahan itu, pelaku dalam hal ini adalah Anak Konflik Hukum (AKH) tersebut juga mendapatkan Diversi.

“Syarat untuk dilakukan Diversi tentunya dengan kejahatan yang ancaman hukumannya kurang 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Namun jika dalam proses tidak menghasilkan penyelesaian maka kasus AKH diproses di pengadilan dengan menggunakan pendekatan peradilan anak,” tukasnya.

Saat ini Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *