Tanjungpinang, LintasKepri.com – Diduga telah mencabuli enam orang anak dibawah umur, seorang lelaki pekerja buruh bangunan berinisial U (30), ditangkap warga di Komplek Perumahan Bintan Anugrah Jalan Adi Sucipto Kilometer 13 arah Kijang, Kamis (17/3).
Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reserse dan Kriminal (Reskrim), Aiptu Missyamsu Alson, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar adanya kasus pencabulan terhadap enam orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka,” kata Alson ketika dikonfirmasi LintasKepri.com diruangan kerjanya usai menerima laporan dari sejumlah orang tua korban.
Tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya sekitar dua bulan dengan memberi korban uang bervariasi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Alson mengaku, tersangka bukan pihaknya yang melakukan penangkapan. Tetapi tersangka ditangkap warga bersama orang tua korban kemudian diserahkan ke Polisi.
“Kita hanya menerima laporan saja. Pelaku ditangkap warga bersama orang tua korban dan langsung diserahkan ke kita. Pelaku sudah kita amankan untuk menunggu proses lebih lanjut. Sementara ke enam korban sudah kita visum di RSUP Kepri,” tutupnya. (Aliasar)