Bupati Pastikan Pecat ASN Bintan yang Terlibat Korupsi

Avatar
Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri).
Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri).
Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri).

Bintan, LintasKepri.com – Bupati Bintan Apri Sujadi memastikan memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan pemerintah daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut.

Saat ini pihaknya tak ingin gegabah namun akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Kita akan jalankan aturan itu. Karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka. Ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi, sesuai surat edaran Kemendagri pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu,” ujarnya dihubungi, Selasa (18/9).

Untuk langkah-langkah tersebut, dirinya mengakui bahwa akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait untuk membicarakan hal tersebut.

Apri juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa, juga mengatakan bahwa edaran Mendagri sifatnya perintah dan harus dilaksanakan.

Pihaknya diberikan waktu sebelum 02 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *