Natuna  

Bupati Natuna Keluarkan SE Pembatasan Penumpang Moda Transportasi Laut dan Udara

Avatar
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Natuna, LintasKepri.com – Meski Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana membuka moda transportasi secara terbatas, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, tetap memilih langkah persuasif sebagai upaya pencegahan wabah Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) masuk kewilayahnya.

Hal itu dibuktikan Pemerintah Daerah setempat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Natuna, Nomor : 552/Dishub/108 tanggal 08 Mei 2020, yang ditandatangi langsung oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Surat Edaran itu dibuat oleh Pemerintah Daerah yang ditujukan bagi maskapai Sriwijaya Air dan Wings Air serta PT. Pelayaran Indonesia (Pelni).

Surat Edaran Bupati Natuna tentang Pembatasan Moda Transportasi.

“Melalui Surat tersebut, Pemerintah Daerah meminta adanya pembatasan penumpang bagi setiap moda transportasi yang ingin mengangkut penumpang dari dan ke Kabupaten Natuna,” jelas Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Meski demikian, kebijakan yang dibuat Pemerintah Daerah Natuna tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang kelonggaran pembukaan moda transportasi.

“Kelonggaran tersebut berlaku bagi penumpang tertentu dan dengan syarat-syarat yang tidak berlaku bagi penumpang umum seperti masyarakat. Ketentuan syarat-syarat itu berlaku dari tanggal 6-31 Mei 2020, atau dapat diperpanjang sesuai ketentuan,” kata Hamid.

Langkah ini disebutkannya, sebagai upaya persuasif Pemerintah bagi melindungi seluruh masyarakatnya dari berbagai virus berbahaya yang sedang mewabah. Sebab sambung Hamid Rizal, saat ini daerah diujung utara NKRI itu masih berstatus green zone (zona hijau) dan akan semampunya bisa dipertahankan.

Kantor Bupati, sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten Natuna.

Untuk itu, sambung dia, Pemerintah Daerah tetap tidak akan memberi izin bagi moda transportasi baik laut maupun udara untuk membawa penumpang umum dari dan ke Natuna, hingga batas waktu yang telah ditentukan dan atau sampai pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

“Sementara itu bagi penumpang khusus yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, tetap akan dilakukan pengecekan kesehatan sesuai prokokol kesehatan, di terminal kedatangan penumpang,” imbuh Ketua DPW PAN Kepri tersebut.

Orang nomor satu di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah itu juga meminta kepada semua pihak, agar bersama-sama memerangi Covid-19 di salah satu daerah perbatasan, yang sampai saat ini masih nihil pasien positif corona. (Erwin/Pro_Kopim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *