Bupati Lingga Sampaikan Ranperda

Avatar

Lingga, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melaksanakan rapat Paripurna Penyampaian Ranperda di sampaikan oleh Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy, di ruang rapat DPRD Kabupaten Lingga, Senin (14/2).

Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga. Ranperda yang di sampaikan antara lain :

Yang pertama Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral tapi sebagai sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga di maknai sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.

Yang ke Dua disampaikan Neko ranperda tentang pemekaran Desa persiapan menjadi Desa.

“Dari dua tahapan kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019 hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon desa yang di nyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya. berdasarkan permendagri no 1 tahun 2017 desa persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun,” papar Neko.

Dijelaskannya, Desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali. setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 desa persiapan maka disampaikan bahwa 7 dari 11 desa persiapan layak untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya, dan 4 desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali.

7 desa tersebut diantaranya, desa persiapan air Batu, Desa persiapan Kebun Nyiur, Desa persiapan Buyu, Desa persiapan Cempaka, Desa persiapan Bendahara, Desa persiapan Berjung, Desa persiapan Senempek. sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya; Desa persiapan Busung, Desa persiapan Kentar, Desa persiapan Pasir Lulun, Desa persiapan Sebung.

Dilanjutkannya untuk Ranperda yang terakhir yaitu, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.

Perubahan ranperda ini sebagai tindaklanjut dari undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Lingga perlu menindaklanjuti Undang-undang cipta kerja tersebut dalam bentuk perubahan peraturan Daerah.

“Yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya kita kenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal pasal perubahan tarif pada lampiran perda tersebut,” pungkasnya.

(rls)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *