Lingga, LintasKepri. com – Bupati Lingga Muhammad Nizar melantik secara resmi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingga dihalaman kantor bupati, Rabu (26/01). Sedikitnya, ada 279 anggota BPD yang berasal dari 55 Desa dari 75 desa yang ada di Kabupaten Lingga.
Bupati Lingga Muhammad Nizar dalam sambutannya, menyampaikan pesan kepada ratusan BPD dapat segera menyesuaikan diri dilingkungan pemerintahan Desa, dan melakukan tugas dan amanah yang telah diberikan sebaik-baiknya.
“Saya juga mengucapkan syukur pemilihan BPD yang dilakukan darai November – Desember 2021, ini dapat berjalan lancar dan baik. Dan ini berkat kerjasama kita semua menciptakan demokrasi yang kondusif ditingkat desa pada pemilihan BPD ini,”ucap Nizar.
Dikatakan Nizar, BPD merupakan mitra bagi pemerintahan Desa. Karena peran dan fungsi BPD sudah tertuang Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Sebagaimana fungsinya membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa,” ungkapnya
Oleh karena itu, dia berharap BPD dapat menjalin hubungan yang degan pemerintahan desa, agar dapat terciptanya hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.
“Sama hal dengan DPRD sebagai Legislatif dan Bupati serta Wakil Bupati sebagai Eksekutif ditingkat daerah. Dan tentunya baik BPd dan Kepala Desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata dia.
Tidak hanya itu, Nizar juga menegaskan terkait larangan bagi BPD yang tetuang pada pasal 2, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini. Adapum diantaranya, BPD bertindak merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepada desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota atau organisasi terlarang.
“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Dan ini perlu, karena ada aturan mainnya jangan sampai salah,” tegas dia.
Dia juga berharap kepada BPD yang hadir mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, kerja tuntas dan berkualitas untuk mewujudkan pencapaian visi-misi, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten, dengan melakukan kolaborasi bersama kepala desa.
BPD harus mampu meningkatkan kapasitas SDMnya, inovasinya untuk menghindari terjadinya miss harmonis antara BPD dan kepala Desa, yang kerap kali terjadi akibat kesenjangan pemahaman antara ke dua instansi. Karena BPD mempunyai hak bertanya dan konfirmasi mengenai pembangunan desa terkait apa progam desa, baik yang sedang berjalan maupun tidak. Oleh karena itu BPD harus benar-benar menjadi mitra kepala desa, menjadi pilar dalam koordinasi kerja dengan pemerintah desa dan masyarakat.
“Jangan sampai BPD dinilai hanya pemberi stempel. Untuk itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda pemerintah desa yang berkaitan dengan pembangunan,” kata dia.
Kemudian dia mengajak BPD bersama kepala desa untuk selalu memantau setiap pembangunan-pembangunan yang ada ditingkat desa baik itu program kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional, agar tidak terjadi penyimpanan dan dampaknya bisa berdaya untuk masyarakat.
“Ketika terjadi penyimpangan-penyimpangan laporkan secara berjenjang bila ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada undangan-undangan,” jelas dia.
Terakhir dia juga meminta BPD mampu bersinergi dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun kabupaten, salah satunya dengan memperhatikan masalah saat ini, terkait kasus pendemi corona, meningkatkan kesadaran untuk vaksin.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran BPD hari ini, mampu membantu pemerintah daerah, dalam mengamankan penanganan covid ditingkat desa masing-masing,” harap dia.
(rls)