Kepri, LintasKepri.com – LSM Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan Bupati Karimun Aunur Rafiq ke KPK, Selasa (10/11) pagi.
Aunur Rafiq dilaporkan terkait kasus dugaan suap terhadap oknum pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah mengendap sejak tahun lalu di KPK.
“Laporan sudah masuk ke KPK. Semoga ada reaksi secepatnya,” kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo (mantan pejabat Kementerian Keuangan) sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2019 lalu.
“Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rafiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang Rp500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp47 miliar,” jelas Cak Ta’in.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya berjalan terus meskipun ada pandemi COVID-19.
“Jadi masalah Aunur Rafiq tinggal menunggu waktu saja untuk menyusul kepala daerah yang sekarang sudah tersangka,” tegasnya.
Untuk itu, Cak Ta’in mengingatkan agar masyarakat setempat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum. Sebab, kalaupun terpilih maka yang akan dipikirkan adalah bagaimana mengamankan diri dari proses hukum.
“Maka masyarakat jelas akan dirugikan kedepannya. Maka proses hukum ini harus didorong sampai tuntas,” tegas Cak Ta’in.
Provinsi Kepri, tambah dia, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK.
“Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi. Itu harus dibersihkan,” ungkapnya.
Cak Ta’in ke KPK pada siang kemarin. Sejak pandemi semua laporan diminta lewat online.
“Kemarin siang saya ke KPK. Tapi sejak pandemi semua laporan diminta lewat online,” tuturnya.
Hingga berita ini dilansir, Aunur Rafiq belum berhasil dikonfirmasi. Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi, dikonfirmasi LintasKepri juga belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
(rls/dar)