Buntut Ketahuan Buka Malam Nuzulul Quran, Karaoke Bagio Dilarang Beroperasi Disisa Ramadan

Avatar
Karaoke Bagio.
Karaoke Bagio.
Karaoke Bagio.

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Karaoke keluarga Bagio di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 ditemukan buka dimalam turunnya Al-Quran (Nuzulul Quran), Jumat (1/6) kemarin.

Tempat hiburan malam (THM) ini ketahuan beroperasi pada malam 17 Ramadan atau tepatnya pada malam Nuzulul Quran yang jelas-jelas wajib tutup untuk seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Tanjungpinang sesuai surat edaran Walikota Tanjungpinang poin 1 huruf b.

Akibat melanggar ketentuan dalam surat tersebut, karaoke keluarga Bagio harus menerima sanksi dari Satpol PP Tanjungpinang. Sanksinya adalah larangan buka selama sisa bulan suci Ramadan tahun ini. Hal tersebut disampaikan PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar, Selasa (5/6).

Kata Dian pihak pengelola karaoke telah teledor melanggar surat edaran walikota poin 1 huruf b dimana semua tempat hiburan malam dan juga gelanggang permainan dilarang buka selama 24 Jam pada malam Nuzulul Quran.

“Sanksi berat ini kita berikan karena kita melihat ada unsur keteledoran pihak pengelola Bagio yang kedapatan membuka pada malam Nuzulul Quran,” tegasnya.

Dian menuturkan, apabila karaoke ini masih tetap membandel alias masih beroperasi selama sisa bulan suci Ramadan baik dari pagi ataupun malam, Satpol PP akan memberikan sanksi lebih berat.

“Kalau mereka masih tetap buka, kami cabut izinnya dan kami segel tempat usaha itu,” katanya.

(M. Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *