Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) membangun Videotron di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja Kota Tanjungpinang. Mirisnya lagi, bangunan itu tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan RT setempat.
Padahal belum lama ini, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah merasa risih dan terkejut ketika melihat sebuah bangunan tak berizin telah berdiri kokoh di wilayah seputaran Pasar Baru Kota Lama.
Kekesalan itu disampaikannya diacara peresmian Pasar Baru Kota Tanjungpinang baru baru ini.
Disamping itu juga, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. Sayangnya Perda tersebut dilanggar. Pengerjaan Videotron itu baru terlaksana dalam bentuk pondasi.
Ketua RT 001 RW 009, Samsul, membenarkan bahwasanya bangunan yang masih dalam bentuk pondasi itu adalah Videotron.
“Sejauh ini belum ada pihak BUMD melapor kepada saya. Itu bangunan Videotron. Saya saja tahunya dari Kutai (Keamanan Akau Potong Lembu) bahwa bangunan itu adalah Videotron dan ternyata milik BUMD,” tegasnya, Selasa (9/5).
Menurut Samsul, pengerjaan tersebut telah berlangsung hampir seminggu.
“Saya sudah pergi ke Kantor BUMD untuk mencari tahu, namun Direktur Utama BUMD yakni Asep Nana Suryana selalu tidak ada ditempat,” kesalnya.
Selaku Ketua RT dan pengerjaan Videotron tersebut berada diwilayahnya, Samsul menegaskan apapun yang dibangun harus melapor ke RT setempat. Ditambah lagi itu milik perusahaan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Samsul juga menjelaskan bukan hanya persoalan pembangunan Videotron yang menjadi masalah. Kata Samsul banyak persoalan lainnya yang ingin disampaikan ke Asep Nana Suryana selaku Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.
“Seperti masalah yang punya ruko terhadap pedagang, selama ini para pedagang telah memakai lahan pemilik ruko yang tidak beraturan,” katanya.
Dikonfirmasi belum lama ini, Komisaris Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Riono ketika dihubungi LintasKepri terkejut dan tidak mengetahui dimana lokasi pengerjaan Videotron.
Dirinya yang juga menjabat sebagai Sekda Tanjungpinang mengaku akan menegur dan menyurati Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita layangkan surat teguran ke Direksi BUMD,” tegas Riono.
Sementara itu, dihari yang sama, pihak Kelurahan Kamboja juga tidak mengetahui tentang adanya pembangunan Videotron di Akau Potong Lembu tersebut.
Kata seorang staff Kelurahan Kamboja tidak ada laporan ke Lurah Kamboja atas pembangunan Videotron itu.
“Setahu saya tidak ada laporan. Tapi semalam petugas Perizinan dan Satpol PP sudah mengawasi tempat tersebut,” tutur salah seorang ASN di Kantor Kelurahan Kamboja.
Kata ASN ini pihak kecamatan juga menanyakan persoalan ini terhadap kelurahan.
“Tidak ada laporannya, kami mau jawab apa ke kecamatan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sony, menyebut pihaknya sudah turun kelokasi bersama Satpol, dan pihak Kelurahan Kamboja.
“Berkas untuk mengurus IMB Videotron belum masuk ke PMPTSP hingga saat ini. Saya pastikan tidak berizin. Sudah kami hubungi Asep, bahwasanya pembangunan ini harus ada IMB terlebih dahulu agar bisa dilanjutkan,” kata dia.
Berhubung tanpa izin, sambung Sony, pembangunan dihentikan sementara waktu.
“Kedepannya kami terus memantau pembangunan ini, dan kami sudah memberi peluang untuk mengurus IMB agar bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana yang juga merupakan tersangka kasus OTT Pungli di BUMD ini ketika disambangi LintasKepri ke kantornya tidak berada ditempat guna mengkonfirmasi permasalahan pengerjaan Videotron tanpa IMB.
(Iskandar)