BSK Ditetapkan Tersangka, Pengamat Hukum Nilai Akan Mengganggu Kinerja Pemkot Tanjungpinang

Avatar
Kantor Kejati Provinsi Kepri.
Kantor Kejati Provinsi Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dengan ditetapkannya salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang inisial BSK sebagai tersangka dalam kasus bauksit di Pulau Bintan oleh Kejati Kepri, Pengamat Hukum Tata Negara, Perry Rehendra Sucipta, menilai, kemungkinan akan mengganggu kinerja Pemkot Tanjungpinang.

Hanya saja Perry menyebut yang lebih mengetahui berdampak atau tidak adalah Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma selaku pimpinan BSK.

“Selain itu, yang lebih tahu apakah akan berdampak pada kinerja yang bersangkutan di instansi tempat bertugasnya adalah atasannya langsung,” ujar Perry, Jumat.

Dengan sudah ditetapkannya BSK sebagai tersangka, lanjut Perry, maka yang bersangkutan akan sibuk memenuhi panggilan penegak hukum, untuk menghadapi kasusnya.

“Tentulah yang bersangkutan juga harus fokus dalam menghadapi kasus yang menimpa. Tapi kembali lagi, yang bisa menilai kinerja beliau terhambat atau tidak, tentu atasannya langsung,” tuturnya.

Perry meminta agar Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma memberikan penilaian kinerja terhadap BSK itu harus berdasarkan pada prinsip, objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, sebagai salah satu tolak ukur untuk non jobkan BSK.

“Nah, itu semua merupakan bagian dari sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil,” kata pria asal Lingga ini.

Seperti diketahui, BSK ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Kepri terus melakukan proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan.

Dari proses penyidikan tersebut, muncul nama BSK bersama 11 tersangka lainnya. Namun tersangka belum ditahan, bebas berkeliaran.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *