Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tersangka kasus korupsi tambang bauksit Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) 2018-2019 di Kabupaten Bintan, Bobby Satya Kifana (BSK), kembali mengajukan praperadilan ke Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Kepri pada 4 September 2020 dengan nomor registrasi 4/Pid.Pra/2020/PN Tpg.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dipimpin hakim tunggal Bungaran Pakpahan, yang dihadiri langsung kuasa hukum BSK, Suharjo, Senin (14/9).
Semulanya sidang digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB akibat pihak tergugat yaitu Kejati Kepri tidak hadir.
Awalnya hakim tunggal akan menunda sidang hingga pekan depan. Namun, Suharjo keberatan.
“Kami keberatan yang mulia. Karena mengingat waktu. Diskors saja,” ujar Suharjo dan dikabulkan oleh hakim tunggal.
Hingga pukul 14.00 WIB, pihak Kejati Kepri tidak kunjung datang. Dan sidang ditunda sampai Senin (21/9).
Dalam praperadilan ini, BSK melalui kuasa hukumnya Suharjo mengajukan petitum antara lain:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah menurut hukum Penetapan tersangka terhadap Pemohon.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.
6. Menyatakan tidak sah penahanan atas diri Pemohon dan memerintahkan Pemohon dikeluarkan dari tahanan sebagai akibat tidak sahnya penetapan tersangka atas diri Pemohon.
7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon sesuai pertimbangan Hakim.
8. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
(san)