Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menemukan beberapa kejanggalan terhadap kenaikan tarif listrik yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
Anggota BPSK Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti, menuturkan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan terkait kenaikan tarif itu.
“Kejanggalan itu telah terjadi pelanggaran undang-undang konsumen,” tegas Elvi Arianti saat RDP di DPRD Kepri bersama PLN Tanjungpinang, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan, pasal 3 UU konsumen berbunyi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang atau jasa.
Kemudian pada pasal 4 berbunyi konsumen mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang atau jasa yang digunakan.
Selain itu pasal 6 berbunyi pelaku usaha mempunyai hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang dikerjakan.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha terdapat pada pasal 7 yakni memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan kejelasan mengenai perbaikan dan pemeliharaan.
“Dapat kita katakan apa yang dilakukan oleh pihak PLN dengan terjadinya kenaikan tarif listrik mengambil tindakan sendiri tanpa memperhatikan undang-undang konsumen,” ungkap Elvi Arianti.
Pihak PLN, sambung dia, juga tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan atau keputusan seperti kenaikan tarif listrik karena selama 3 bulan terakhir tidak ada petugas yang melakukan pencatatan meteran.
“Itu juga suatu pelanggaran,” ucap Elvi.
Dia kembali menegaskan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan pasal yang dilanggar.
BPSK juga tidak terima alasan PLN yang menjadikan work from home (WFH) sebagai penyebab terjadinya kenaikan tarif listrik. Karena, pihaknya PLN tidak melakukan pencatatan meteran tiga bulan terakhir.
“Kesalahan ini ada pada pihak PLN sendiri yang mana tidak melakukan pencatatan selama 3 bulan terakhir. Namun pada saat malakukan pencatatan, penagihan didobelkan hingga menjadi beban konsumen,” tegas Elvi Arianti lagi.
Ia menilai, bila ada kesalahan dalam pencatatan meteran, itu adalah kesalahan PLN yang harus ditanggung sendiri.
“Bukannya membebankan konsumen atau masyarakat,” ucap Elvi Arianti.
Meski demikian, dia yakin PLN mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) soal permasalahan ini.
(cho)