Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang Desi, menuturkan, hingga saat ini belum ada masyarakat (konsumen) yang melaporkan terkait kenaikan tarif listrik yang tidak wajar oleh PLN ke pihaknya.
“Belum ada hingga saat ini masyarakat yang melaporkan ke kita terkait lonjakan tarif listrik yang dilakukan pihak PLN,” ucapnya, Selasa (9/6), usai RDP dengan DPRD Kepri bersama pihak PLN Tanjungpinang.
BPSK, sambung Desi, terbuka menerima laporan dari masyarakat. Dia memberitahu alamat Sekretariat/Kantor BPSK berada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang.
BPSK hanya dapat menerima laporan bersifat personal atau perorang tidak dalam jumlah ramai atau class action.
“Laporan yang kita terima tidak dalam bentuk class action tapi individu (perorangan),” terang Desi.
Selain itu, BPSK juga senantiasa menerima masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan konsumen.
(cho)