Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

BPS Tegaskan Tidak Ada Impor Kurma Dari Israel

Mar 16, 2024
Ilustrasi kurma. (Foto Ist)

Lintaskepri.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor kurma pada Februari 2024 untuk kebutuhan Ramadan mengalami kenaikan baik dari volume maupun nilai. Namun, dari kenaikan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada yang diimpor dari Israel.

“Tidak ada impor kurma yang berasal dari Israel, tidak ada ya. Jadi, ini kami mengklarifikasi tidak ada impor kurma dari Israel,” ucap Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Mengutip Tirto, Secara spesifik, pada Februari 2024, nilai impor kurma tercatat sebesar 17,18 juta dolar AS, atau naik 25,77 persen secara bulanan atau month-to-month (mtm).

Sedangkan, volume impor kurma tercatat sebesar 11,24 ribu ton, atau naik hingga 51,28 persen secara bulanan.

“Jika dibandingkan dengan Januari 2024, impor kurma sepanjang Januari hingga Februari 2024 paling banyak berasal dari Tunisia dan Mesir,” ujar Amalia.

Tunisia dan Mesir menyumbang sekitar 58 persen impor kurma ke Tanah Air untuk kebutuhan Ramadan. Sedangkan secara rinci, Indonesia mendatangkan kurma dari Tunisia dengan menggelontorkan hingga 9,15 miliar dolar AS, Mesir 8,74 juta dolar AS.

Kemudian disusul oleh Iran sebesar 2,87 juta dolar AS, Arab Saudi 2,66 juta dolar AS, dan negara lainnya sebesar 7,42 juta dolar AS.

Sebelumnya, kurma dari Israel resmi diberi label haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini juga berlaku pada produk-produk Israel yang lainnya. Pemberlakukan label haram tersebut menindaklanjuti adanya perang yang menindas rakyat Palestina.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ucap Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarmoto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Seperti diketahui, MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, yang secara eksplisit meminta masyarakat tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel. (*)

Editor: Mfz

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *