Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik di Kantor Pusat, Kantor Devisi Regional, Kantor Cabang, dan Kantor Layanan Operasional kabupaten/kota pada awal Januari lalu, kata Kepala Cabang BPJS Kota Tanjungpinang, Nur Indah Yulianti.
Hal ini, kata dia, berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke 3 (PT Pos/JNE/Mitra BPJS Kesehatan) guna memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile.
Selain itu, posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang beroperasi jika mengalami masalah seperti peserta pindah domisili, peserta telah meninggal dunia, dan peserta yang sudah tidak miskin lagi serta permasalahan distribusi lainnya.
“Posko ini juga dibentuk sebagai langkah antisipasi BPJS dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI. Mengingat jumlah peserta terdaftar pada 2015 sekitar 86,4 juta. Sedangkan di tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015,” katanya, Rabu (3/2).
Untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor Cabang Tanjungpinang dengan cakupan wilayah kerja meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas sekitar 107.016 jiwa.
BPJS Kesehatan mengimbau kepada masyarakat bagi yang namanya sudah di non-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS, dapat mendaftarkan diri ke Kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Sebagai informasi KIS, tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS yang ditertibkan oleh BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri) ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh dan pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (segmen penerima bantuan iuran atau PBI). (Afriadi)