BP Tanjungpinang Kurang Koordinasi, BPN Tak Tahu Status Lahan FTZ

Avatar
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat MJ.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat MJ.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat MJ.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat MJ.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Darajat MJ mengaku hingga saat ini pihaknya tidak tahu tentang status lahan FTZ.

Penyebabnya, koordinasi terkait lahan tersebut belum pernah dilakukan Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang kepada BPN. Bahkan, rapat koordinasi yang diadakan BP Tanjungpinang dengan SKPD terkait beberapa hari yang lalu juga tak mengundang pihak BPN.

“Gak ada undangan lagi, kalau diundang saya pasti datang, karena bagi saya itu penting. Kami takut salah memberikan hak,” tegasnya.

Darajat mengaku hanya tau status tanah yang ada di Kelam Pagi, Dompak, dan selebihnya tidak pernah tau.

“Kita memang sudah ada pertemuan 2 kali dengan pihak FTZ, tapi tidak membicarakan lahan, tidak ada permintaan ukur, lahannya saja tidak tau saya dimananya. Mereka cuma bahas sudah sosialisasi kepada masyarakat, kalau untuk penentuan titik koordinat belum ada permintaan kepada kami,” kata Darajat saat ditemui di sebuah rumah makan, Senggarang, Kamis (24/11).

Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang, Den Yealta belum lama ini mengaku bahwa pihaknya telah bisa melobi masyarakat terkait lahan yang akan difungsikan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) untuk membangun infrastruktur.

Akan tetapi menurut Darajat, itu semua masih antara FTZ dan pemilik lahan. Sedangkan untuk status pastinya dari BPN belum ada.

“Kalau bicara FTZ sampai sekarang ini kita belum pernah mencari apalagi menginventarisir lahan-lahan yang masuk. Persoalan tentang batas tanah masih belum jelas, titik koordinatnya belum jelas. Lokasi FTZ di Dompak dan Senggarang kita tidak tahu, belum ada kelapangan bersama pihak FTZ. Jadi kami tidak bisa mengatakan tumpang tindih atau tidak. Hanya saja yang saya tau di Kelam Pagi itu masih ada 8 hektar tanah milik masyarakat, tapi suratnya alas hak,” tegas Darajat.

Pihaknya hanya bisa menunggu kabar dari FTZ jika memang diperlukan, guna menginventarisir lahan-lahan yang masuk dalam kawasan bebas tersebut.

Darajat mengimbau, jika ingin lebih pasti tentang penetapan titik koordinat lahan, sebaiknya mengajak BPN. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau klaim dari pihak lain dikemudian hari. (Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *