Batam, LintasKepri.com – Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra bersama Direktur Promosi dan Humas Purnomo Andiantono mengadakan sosialisasi bersama insan pers terkait rokok non cukai FTZ di Gedung Marketing BP Batam, Batam Centre, Rabu (29/3).
Berdasarkan Peraturan Permenkeu No 47/PMK.04/2012 menjelaskan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai KPBPB dan pembebasan cukai serta Perka No 15 tahun 2016 menerangkan ketentuan pemasukan barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman beralkohol yang mendapat pembebasan cukai ke dalam KPBPB Batam.
Dalam keterangannya, Novi menjelaskan mekanisme alokasi jenis dan jumlah barang bebas cukai ditetapkan dalam surat keputusan BP Batam yang sudah diatur di dalam Perka No 15 pasal 4 ayat 1 dan 3.
Sementara itu, untuk kuota produk hasil tembakau periode 1 tahun 2017 adalah 400.896.485 batang, dan itu diberikan kepada 33 perusahaan.
“Sesuai dengan surat keputusan penetapan jumlah dan jenis serta persetujuan pemasukan produk hasil tembakau tanpa cukai khusus kawasan bebas Batam di keluarkan pada akhir bulan februari 2017 untuk kuota semester 1,” tuturnya.
(Efendy Tampubolon)