Batam, LintasKepri.com – Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung didampingi Kabid Berantas, Bubung Pramiyadi menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku sindikat narkoba jenis Sabu, Senin (15/5).
Tiga pelaku sindikat narkoba yang berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berinisial S (53), AH (32), dan JS (24) karena membawa Sabu golongan 1 seberat 21,5 gram didaerah Tanjung Balai Karimun pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 pukul 02:00 WIB.
Sabu tersebut dibawa para tersangka dari Malaysia dengan modus menggunakan kemasan susu bubuk, teh dan mie instan sebanyak 20 bungkus yang rencananya akan dipasarkan ke Madura.
Tiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Efendy Tampubolon)