Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, rehabilitasi 35 orang pecandu Narkotika yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjalani rawat di BNN. Para pencandu Narkoba menjalani perawatan tersebut yakni 7 rawat inap dan 28 rawat jalan untuk tahun 2015. Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Tanjungpinang, A Yani.
“Artinya rawat inap harus menetap dan mendapatkan perhatian khusus, sedangkan rawat jalan dipantau terus oleh pihak BNN,” terang Ahmad Yani usai menghadiri pisah sambut Kepala Rutan Kelas I, Rabu (21/10).
Kasus tersebut hasil tangkapan BNN, berbeda halnya dengan hasil tangkapan pihak kepolisian, karena sama-sama memiliki kewenangan.
“Misalnya saat itu ditangkap pihak Polres maka kasusnya ditangani pihak polres. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Disinggung berapa jumlah pecandu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menilai persentase keterlibatan ASN kecil, tanpa menyebut berapa jumlah orangnya.
Sedangkan untuk bandar dan pengguna dari tangkapan terakhir kemarin sekitar 10 orang berasal dari jaringan Karimun.
“Barang bersumber dari luar. Bisa dari Karimun dan Batam,” katanya. (Aliasar)