Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sudah merehabilitasi 40 orang pecandu narkotika dan obat berbahaya (narkoba) selama kurun waktu 2018.
“Dari 40 pecandu tersebut, 3 orang menjalani rawat inap di Balai Loka Rehabilitasi Batam. Sedangkan sisanya rawat jalan,” kata Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono, Kamis.
Dia menyebut, pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan maupun inap rata-rata usia dewasa. Sedangkan untuk usia anak-anak hingga remaja dan ASN nihil.
“Program rehabilitasi ini biayanya ditanggung oleh negara (gratis) untuk korban penyalahgunaan atau pengguna hingga pecandu narkoba,” tuturnya.
Darsono menuturkan, pecandu narkoba bisa langsung datang sendiri atau diantarkan oleh keluarganya ke kantor BNN setempat untuk mengajukan rehabilitasi.
BNN berharap korban penyalahgunaan narkoba dapat menjauhi barang haram ini dan pulih kembali setelah menjalani program rehabilitasi sehingga dapat diterima oleh keluarganya dan masyarakat.
“Pecandu narkoba adalah korban. Kita berharap mereka pulih setelah rehabilitasi. Karena ini bukan penyakit,” ungkapnya.
Selain rehabilitasi dan tes urine, sebagai upaya pencegahan BNN melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, pegawai swasta, negeri, hingga ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba.
“Kita juga mengimbau melalui spanduk-spanduk yang dipasang,” tutup Darsono.
(Iskandar)