Bintan, LintasKepri.com – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tanjungpinang, Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan satu ekor lobster bertelur di kawasan konservasi perikanan Mantang, Bintan.
“Pelepasliaran yang kami lakukan kemarin (12/1) merupakan tindaklanjut setelah aksi pengeluaran lobster melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah ke Jakarta, digagalkan, Kamis (12/1),” kata Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Informasi BKIPM Kelas II Tanjungpinang Arrofik, Senin.
Menurut dia, sebelum berangkat menggunakan Garuda (12/1), pelaku bernama Aman warga Kampung Suka Maju Bintan Timur tersebut telah melapor dan telah disertai sertifikat kesehatan ikan domestik dari BKIPM Kelas II Tanjungpinang.
Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ulang di Bandara RHF, satu lobster seberat tiga kilogram dalam kondisi bertelur. Terkait hal itu, lobster tersebut diamankan.
“Sedangkan 10 ekor lainnya tidak mengalami masalah, artinya bisa dibawa keluar karena beratnya memenuhi syarat dan tidak bertelur, termasuk pelaku juga tidak bermasalah,” ujar Arrofik.
Arrofik mengaku larangan penangkapan dan pengeluaran kepiting, rajungan, dan lobster sudah diatur sesuai dengan amanah Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Arrofik menjelaskan meskipun hanya satu induk lobster, tapi berdasarkan kajian ilmiah induk hewan laut tersebut mampu menghasilkan sekitar 24 ribu peranakan lobster.
Oleh sebab itu, lobster bertelur tersebut dilepaskan ke perairan Mantang disaksikan langsung oleh Ketua BKIPM Kelas II Tanjungpinang AA Gede Eka Susila, Polsek Bandara RHF, Satker BPSPL Tanjungpinang, Satker PSDKP Kijang, dan UPTD Perikanan Kijang Bintan Timur.
“Terkait pelepasliaran ini kami mengimbau ke masyarakat bahwa kelestarian sumber daya hayati harus selalu diutamakan, hal ini sejalan dengan cita-cita Menteri Susi untuk meningkatkan produktifitas perikanan secara nasional,” tuturnya.
(sumber: Ant)