Tanjungpinang, LintasKepri.com – BPJS Kesehatan Tanjungpinang menanggapi perihal keluhan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri yang mana biaya perawatan pasien COVID-19 belum dibayarkan.
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama melalui Kepala Bidang Rujukan Fenny, mengungkapkan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238 tahun 2020, ada kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh RSUD RAT Kepri.
Kriterianya, sambung Fenny, seperti dilihat apakah pasien punya penyakit penyerta, kemudian PCR sudah dilakukan berapa kali, serta berapa hari pasien dirawat inap.
“Itu kita cek semua. Nah, kebetulan untuk klaim RSUD RAT belum ada yang sesuai dengan kriteria di Kepmenkes ini,” tutur Fenny di Hotel Laguna, Jumat (19/6) malam.
Pihak BPJS Tanjungpinang, kata dia, sudah melaporkan hal itu ke Kantor Kedeputian untuk menanyakan solusi apa yang akan diberikan terhadap RSUD RAT menyangkut pembayaran perawatan pasien COVID-19. Karena, diregulasi baru, klaim RSUD RAT belum ada yang sesuai.
“Kita sudah teruskan ke Kantor Kedeputian untuk menanyakan solusinya. Karena memang pelayanan (klaim pasien COVID-19) ini terjadi sebelum Kemenkes buat keputusan tentang cara pembayaran itu,” tuturnya.
Fenny enggan membeberkan lebih jauh kriteria apa yang belum dipenuhi oleh RSUD RAT Kepri sehingga klaim perawatan pasien COVID-19 belum dibayarkan. Fenny berdalih data medis tidak bisa ia sebarkan.
“Detailnya belum boleh kasih, karena memang data medis tidak bisa kita sebarkan ya,” ungkap Fenny.
BPJS Tanjungpinang, kata dia, hanya melaksanakan verifikasi saja. Sedangkan untuk pembayaran akan dibayarkan oleh Kemenkes sendiri.
“Jadi kita disini hanya melakukan verifikasi saja. Kita laporkan ke BPJS pusat. Kemudian dari sana, datanya diserahkan ke Kemenkes untuk dilakukan pembayaran,” ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan corona (COVID-19) di Provinsi Kepri, Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) hingga saat ini belum menerima dana klaim biaya perawatan pasien COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri, Elfiani Sandri, Sabtu, (13/6) lalu.
Meski belum menerima dana klaim biaya perawatan pasien COVID-19, kata Elfiani, RSUD RAT sudah mengajukan klaim melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tetapi klaim tersebut belum ada yang diterima oleh BPJS.
(san)