Besok, Dipastikan Inspektorat Panggil Beberapa Pegawai Disdukcapil

Avatar
Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang
Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang

– Pakar Hukum : Pemalsuan Akta Otentik, Pidana

Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang
Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Inspektorat Kota Tanjungpinang terus melakukan pendalaman kasus dugaan pemalsuan ratusan blanko Kartu Keluarga (KK) dan tanda tangan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Dugaan pemalsuan tanda tangan Kadisdikcapil oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil berinisial A itu, diketahui dipergunakan untuk kepengurusan paspor calon Tenaga Keraja Indonesia (TKI) di Tanjungpinang beberapa waktu lalu melalui calo.

Pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A itu sudah dilakukan Inspektorat sejak Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono melimpahkan masalah tersebut ke Inspektorat Kota pada tanggal 19 Juli 2016 lalu.

Tahapan penyelidikan Inspektorat kepada A sudah berjalan dalam kurun waktu satu minggu itu diketahui sudah mengantongi beberapa berkas. Kabarnya, Inspektorat juga dipastikan akan memanggil beberapa pegawai Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

“Sedang kita proses, besok ada beberapa orang lagi yang akan kita panggil, sesuai instruksi pimpinan,” kata Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang, Jofrizal saat dihubungi, Senin (25/7).

Sementara, menurut Pengamat Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang, Oksep Adhayanto menjelaskan, terkait dugaan pemalsuan tanda tanagan pejabat berwenang, seperti akta otentik adalah berkas atau akta yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan sah dihadapan hukum.

“Jika Inspektorat mendapatkan bukti adanya pemalsuan tanda tangan, sudah tentu itu masuk kedalam Hukum Pidana,” ujarnya.

Namun, kata Oksep, kalau yang bersangkutan tidak terbukti memalsukan, dan hanya dianggap kelalaian administrasi dari penyelidikan Inspektorat, sepanjang tidak terbukti adanya pemalsuan, berarti itu kesalahan administrasi, dan dapat diselesaikan secara internal.

Dugaan kemungkinan terjadinya pemalsuan tanda tangan itu masih menungu hasil penyelidikan Inspektorat Kota Tanjungpinang. Jika pelimpahan masalah tersebut masuk kedalam hukum pidana, maka akan dilimpahkan kepada aparat kepolisian.

“Semua tergantung inspektorat,” kata Oksep.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan ratusan blanko KK di Disdukcapil Kota Tanjungpinang, sebelumnya Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto membenarkan tanda tangannya dipalsukan.

“Iya benar, hanya beberapa lembar saja,” kata Eka saat dikonfirmasi LintasKepri.com, Rabu (13/7) lalu. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *