Lingga, Lintas Kepri.com – Bupati Lingga Alias Wello, melakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Kepri dalam rangka membahas pendaftaran indikasi geografis sagu Lingga di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri, Sabtu (27/04).
Dalam pertemuan tersebut, Alias Wello mengatakan, selain membahas tentang indikasi geografis sagu, juga membahas fungsi Kanwil Kemenkumham.
“Sehingga membuahkan sebuah kesepakatan saling mendukung untuk kerjasama dalam meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan HAM di Kabupaten Lingga yang dituangkan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding),” katanya.
Sagu (Metroxyfon sp.) merupakan salah satu sumber karbohidrat bagi sebagian masyarakat di berbagai negara di dunia. Sagu dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri pangan dan non pangan.
Di Indonesia, pati sagu telah menjadi bahan pangan utama untuk memenuhi sumber karbohidrat, khususnya bagi sebagian masyarakat di kawasan timur Indonesia.
“Luas lahan sagu di Kabupaten Lingga saat ini diperkirakan mencapai 3.341 Ha, dengan produksi sagu mencapai 2.614 ton/tahun,” ujar Bupati Lingga yang akrab disapa Awe.
Dijelaskannya, karakteristik lahan di Kabupaten Lingga sangat mendukung dalam pertumbuhan tanaman sagu. Kondisi wilayah geografis yang berupa daerah berlumpur, akar nafas tidak terendam, kaya mineral, kaya bahan organik, air tanah yang berwarna coklatan bereaksi agak masam, sehingga habitat tersebut sangat cocok untuk pertumbuhan mikroorganisme yang berguna bagi pertumbuhan tanaman sagu.
Dari hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Teknologi Industri Pertanian IPB, sagu Lingga memiliki karakteristitk warna putih bersih, lolos ayakan 100 mesh 87,5 % b.b, bau dan rasa normal sagu.
Sifat kimia lain adalah Kadar Abu 0,42 %, Serat Kasar 0,1 % Derajat Asam : 1,69. Untuk uji cemaran mikroba E.Coli dan Salmonella tidak terdeteksi, sehingga semua hasil uji terhadap sagu Lingga sudah memenuhi persyaratan SNI : 3729.2008.
Untuk diketahui, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Indikasi geografis dapat merujuk pada nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu tempat yang digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk yang berasal dari tempat-tempat tersebut dan memiliki karakteristik tersebut.
Dengan kata lain, indikasi geografis memiliki empat komponen penting yaitu nama, produk, asal geografis, dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegak hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Berbeda dengan perlindungan merk, indikasi geografis tidak menelan batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan.
Indikasi geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Dengan adanya pendaftaran indikasi geografis sagu Lingga, akan memberikan perlindungan terhadap petani atau pun produsen, wilayah atau kawan penghasil sagu, metode produksinya, serta kualitas produk yang disesuaikan dengan karakteristik geografis.
“Sehingga ada jaminan hukum terhadap produk sagu kita kedepannya. Kita tidak mau nanti ada pihak-pihak yang mengaku produk sagu kita adalah produk mereka. Untuk itulah kita daftarkan produk sagu kita ini,” tegasnya.
(fiza)