Karimun, LintasKepri.com – Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar (BERSINAR) merasa yakin Mahkamah Konstitusi ingin mendalami dugaan kecurangan dalam pilkada 2020 sehingga melanjutkan persidangan.
“Kami yakin dalil gugatan yang kami ajukan menarik perhatian majelis hakim MK sehingga sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan barang bukti dan saksi,” kata Iskandarsyah, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Berdasarkan data, MK menyidangkan empat gugatan sengketa pilkada di Provinsi Kepri yakni Pilkada Kepri, Pilkada Karimun, Pilkada Lingga dan Pilkada Batam. Dari empat gugatan yang diajukan tersebut, MK hanya melanjutkan gugatan yang diajukan pasangan denga jargon Bersama Iskandarsyah-Anwar Abubakar (BERSINAR).
Terkait dilanjutkannya sidang gugatan sengketa Pilkada Karimun 2020, Iskandarsyah mengatakan keputusan MK itu tidak hanya sekadar mempertimbangan syarat formil yakni pengajuan gugatan tidak kadaluwarsa dan selisih suara tidak mencapai 2 persen, sebagaimana yang disampaikan KPU Karimun di sejumlah media massa.
Pertimbangan MK, menurut dia sebagai langkah awal untuk mendalami proses penyelenggaraan pilkada apakah terdapat kecurangan atau tidak, seperti dugaan dari pemohon. Kuasa hukum BERSINAR telah mempersiapkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan pilkada yang dibangun secara secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Bukti-bukti dugaan kecurangan pilkada tidak hanya terkait pemilih dengan status disabilitas, melainkan juga penggunaan anggaran daerah berupa bantuan kepada sejumlah organisasi untuk kepentingan politik.
“Kami juga menemukan fakta-fakta lainnya, yang hanya kami ungkap saat sidang di-MK mendatang,” katanya.
Tim BERSINAR juga melaporkan sejumlah penyelenggara pilkada di Karimun kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah teregistrasi,” ucapnya.
(red)