Bermain Bauksit, Nasib Salah Satu Kabag di Pemkot Tanjungpinang di Ujung Tanduk

Avatar
Kantor Kejati Provinsi Kepri.
Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Provinsi Kepri).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Salah satu ASN yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang inisial BSK, saat ini nasibnya berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus melakukan proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan.

Dari proses penyidikan tersebut, muncul nama BSK bersama 11 tersangka lainnya. Namun tersangka belum ditahan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, membenarkan hingga kini tersangka belum ditahan. Karena sedang menunggu tahap kedua.

“Kenapa belum ditahan karena memang adanya alasan kita untuk dia (BSK) belum ditahan. Insya Allah kalau memang sudah tahap dua kita tahan. Liatlah nanti,” ujar Tety Syam, Kamis (11/6).

Tety juga mengungkapkan hingga saat ini berkas tersangka baru selesai tahap penelitian. Berkasnya di kejaksaan.

“Inikan kita berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Insya Allah inikan tau sendiri dalam kondisi sekarang (COVID-19), ya diharapkan pengertiannya. Kita juga baru selesai tahap penelitian berkas dan penyerahan tersangka. Berkas lagi diteliti oleh Jaksa,” papar dia.

Dilansir dari detak.media, sebelumnya Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), inisial Az dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Am.

Setelah menetapkan dua orang tersangka itu, belum lama ini Kejati Kepri kembali menetapkan 10 tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tersebut yang merugikan negara hampir Rp32 miliar.

Sepuluh tersangka baru tersebut diantaranya, MAA, MA, ER, J, AR, BSK, WBY, HEM, S, dan J.

Dari dua belas tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan salah seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, berinisial BSK.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rahim pada saat dihubungi awak media ini.

“Ada 10 tersangka baru salah satunya merupakan ASN di Kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk yang lain merupakan pihak swasta,” ujarnya belum lama ini.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *