Kepri, LintasKepri.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) mencatat, sebanyak 2.176 orang narapidana (Napi) yang menjalani masa hukuman di Ruman Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepri menerima remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Kepala Sub Bagian Humas dan Informasi Rinto Gunawan, Rabu (12/8).
“Dari 2.176 orang ini terdiri dari 2.158 orang warga binaan dari Napi umum dan anak mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan Napi yang mendapatkan remisi bebas 18 orang. Dengan rincian, 4 orang langsung bebas dan 14 orang harus menjalani subsider terlebih dahulu,” papar Rinto.
Dalam memberikan remisi, sambung Rinto, warga binaan diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan PP No.28/2006 dan PP No.99/2012.
“Tindak pidana terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 ayat (3) huruf a dan b,” katanya.
(san)