Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kasus dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar 2 setempat beberapa waktu lalu yang diduga dilakukan Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto akan di SP3 atau dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Sabtu (24/8), membenarkan adanya wacana SP3 terhadap kasus Bobby Jayanto, dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah dilakukan pertemuan antara 4 pihak pelapor dengan saudara Bobby Jayanto yang disaksikan oleh perwakilan dari Polres Tanjungpinang, tokoh masyarakat dan LAM, dimana ending dari pertemuan ini meminta perkara dalam kasus tersebut untuk tidak dilanjutkan ke tahap persidangan dan berhenti di kepolisian,” ungkapnya.
Alie menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kasus akan di SP3 untuk menghindari kegaduhan.
“Kita juga ketahui bahwa yang bersangkutan adalah ketua partai dan caleg terpilih, sehingga berkemungkinan dan diyakini bila kasus ini tetap dilanjutkan akan menimbulkan kegaduhan,” nilainya.
“Pertimbangan itulah akhirnya diwacanakan kasus ini berhenti di kepolisian. Tapi baru wacana, sekali lagi baru wacana,” tambah Alie.
Walaupun Bobby Jayanto telah ditetapkan sebagai tersangka, sambungnya, proses penghentian penyidikan tidak segampang itu.
“Mekanisme, SOP dan prosedur tentunya harus benar bila wacana penghentian kasus ini dilakukan,” ungkap Alie lagi.
Ia tak ingin penghentian kasus ini akan menjadi suatu hal buruk bagi institusi kepolisian.
“Kita menginginkan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata Alie.
Sebelumnya Ketua Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang, Kamis (22/8).
Ia terancam 5 tahun penjara atas dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar 2 setempat beberapa waktu lalu.
Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah dilakukan gelar perkara Rabu (21/8).
Saat gelar perkara, dua alat bukti telah terpenuhi dan penyidik berkeyakinan kasus ini memenuhi unsur pidana.
“Penyidik berkeyakinan memenuhi unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie belum lama ini.
Sebelumnya Bobby Jayanto diperiksa sebagai saksi.
“Beliau kita sangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Alie, Kamis (22/8) lalu.
(cho)