Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemeriksaan terhadap Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy yang dilakukan oleh polisi belum selesai dan sudah berlangsung 3 jam lebih, Sabtu (18/4).
Fahmy didampingi Kuasa Hukumnya M Faizal saat tiba di ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun hingga pukul 01.00 WIB lebih pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum juga selesai.
Pantauan di lokasi, tampak beberapa kali Faizal selaku Kuasa Hukum keluar masuk ruangan Satreskrim dan menerima telepon.
Fahmy dipanggil polisi terkait laporan yang dilayangkan Hariyun Sagita beberapa waktu lalu, atas dugaan ijazah palsu dan gelar yang dipakai untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang saat mendaftar.
Fahmy terlihat datang ke Polres Tanjungpinang dan memasuki ruangan Satreskrim didampingi Kuasa Hukumnya M Faizal sekitar pukul 09.50 WIB.
(cho)