Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat, sekitar 13.000 jiwa penduduk di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Sebanyak 14000 jiwa yang ada di kota ini sudah merekam E-KTP. Namun masih ada 13.000 jiwa penduduk di Tanjungpinang belum melakukan perekaman e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto, Kamis (26/4).
Dia membeberkan, sampai akhir April masih banyak penduduk setempat yang belum melakukan perekaman. Harusnya, kata Irianto, sudah melakukan perekaman e-KTP agar segera diterbitkan surat keterangan (suket) agar nantinya yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada Tanjungpinang mendatang.
Irianto menyayangkan ketidaksadaran masyarakat setempat untuk melakukan perekaman e-KTP yang saat ini bisa dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Disdukcapil dan Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Kami sudah banyak melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat yang belum merekam e-KTP agar segera datang melakukan perekaman data diri di dua tempat perekaman yang telah disediakan,” tegasnya.
Disdukcapil menargetkan pada awal April 2019 nanti, 90 persen masyarakat yang yang bermukim di Kota Tanjungpinang sudah merekam e-KTP.
“Kami targetkan sebelum Pileg dan Pilpres tahun depan, 90 persen masyarakat sudah melakukan perekaman,” tutur Irianto.
Ia berharap agar masyarakat khususnya yang tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis oleh KPU setempat untuk secepatnya melakukan perekaman.
“Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT Pilkada tahun ini, dan juga belum melakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada bulan Juni nanti dengan menggunakan Suket yang diterbitkan,” katanya.
(M. Danu)