Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) menggelar gerak jalan untuk dua kategori yakni 17 dan 8 kilometer dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun ini.
Sayangnya untuk kategori 45 kilometer yang biasanya dilaksanakan pada malam hari di tahun-tahun sebelumnya, ditiadakan oleh Pemko Tanjungpinang pada tahun ini dengan alasan mudharat.
Namun, untuk 17 kilometer yang direncanakan digelar pada 24 Agustus 2019 mendatang diselenggarakan pada malam hari.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tanjungpinang Djasman, beralasan gerak jalan kategori 17 kilometer yang akan digelar pada 24 Agustus malam mendatang untuk mengganti gerak jalan 45 kilometer yang tidak dilaksanakan.
“Pelaksanaan gerak jalan untuk kategori 17 kilometer pada malam hari itu menggantikan 45 kilometer yang tahun ini tidak kita laksanakan,” ucapnya, Minggu (18/8).
Diitanya apakah tidak menimbulkan mudharat bila dilaksanakan malam hari, Djasman justru menuturkan waktu terbatas tidak sampai pagi.
“Waktu yang digunakan saat pelaksanaan 17 kilometer itu tidak sampai pagi dan terbatas,” kata dia.
Intinya, sambung Djasman, gerak jalan 17 kilometer sebagai pengganti kategori 45 kilometer yang biasanya dilaksanakan malam hari.
(cho)