– Baperjakat Sebut Masih Tunggu Izin dari KASN
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jabatan 6 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini kosong, dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).
Jabatan Kepala OPD yang kosong itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma, saat melantik 13 pejabat eselon II pada 11 Januari 2021 lalu, sempat mengungkapkan segera mengisi jabatan kekosongan tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk melakukan open bidding.
“Jabatan yang kosong akan diisi melalui open bidding yang tahapannya sudah mulai dibuka Senin (11/1/2021) hari ini. Siapa yang mau ikut silahkan. Terbuka bagi siapa saja,” tutur Rahma saat itu.
Faktanya hingga kini open bidding belum juga dilaksanakan. Berbanding terbalik dengan ucapan Rahma saat itu.
Ditemui di Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang belum lama ini, Rahma menuturkan, open bidding akan dilaksanakan setelah pelaksanaan job fit.
Selain itu, ia mengklaim jika pihaknya telah mengirimkan nama-nama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang akan mengikuti job fit ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk job fit kita sudah kirim ke KASN. Insya Allah segera mungkin dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah keluar dari KASN,” ujar Rahma, Senin (8/3).
Sebanyak 8 orang pejabat akan mengikuti job fit itu. Namun, semua itu bukan yang jabatannya kosong, tetapi itu uji kompetensi kembali.
“Itu tidak kosong. Jadi, untuk memaksimalkan kemampuan atau tugas dan fungsi yang bersangkutan tentu kita mereview kembali. Dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi akan ada rotasi lagi,” tutur Rahma.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, irit bicara saat LintasKepri menanyakan perihal open bidding melalui pesan singkat.
Khairani memberitahu saat ini dirinya sedang di regional 12 Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sehingga tidak menjelaskan terlalu jauh.
“Saya sedang di reg 12 BKN san. Terkait open bidding dan job fit kita masih menunggu izin dari KASN,” ujar Khairani singkat.
Sebelumnya, Pengamat Pemerintahan, Sofyan Chalid, menilai, tidak seharusnya Rahma membiarkan terlalu lama kekosongan Kepala OPD. Karena, bisa menghambat kinerja dalam melayani masyarakat.
Hal itu sesuai pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Aturan yang ada, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Kalaupun ada, harus Plt atau Plh. Itu rentang waktu jabatan 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya,” ujar Sofyan Chalid yang juga dosen di Universitas Ibnu Sina, Sabtu (23/1).
Dengan lambatnya mendefinitifkan jabatan Kepala OPD, Sofyan kembali menilai akan tidak sempurnanya roda pemerintahan. Karena, Plt tidak berhak mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Jadi, sangat kasihan juga masyarakat kalau memang jabatan ini tidak segera didefinitifkan. Salah satunya jabatan Kadis PUPR yang hampir setahun kosong. Nah kita lihat, akibat lamanya kekosongan, ada 3 proyek yang terlambat selesai karena pejabat yang ada tidak bisa mengambil kebijakan strategis,” papar Sofyan.
Dia menyarankan agar Wali Kota Tanjungpinang Rahma segera membuka open bidding agar kekosongan jabatan Kepala OPD tidak berlarut-larut.
“Segera bukalah, kemarin beliau ada bicara kalau sudah dibuka (open bidding). Tapi sekarang kita tidak tahu tahapannya sudah sampai mana. Kita minta agar proses ini terbuka biar masyarakat tahu,” kata Sofyan Januari 2021 kemarin.
Berdasarkan catatan LintasKepri, ada satu OPD di Tanjungpinang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Zulhidayat dengan waktu yang cukup lama.
Kekosongan jabatan Kepala OPD ini (PUPR) terjadi sejak 31 Januari 2020 pasca pelantikan Kepala OPD yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang, almarhum Syahrul.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Jika ada harus Plt atau Plh. Itupun rentang waktu jabatan 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.
(san/dar)