Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejumlah perusahaan pelayaran perkapalan angkutan laut yang beroperasi trayek antar Kabupten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau diketahui tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
“Benar, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki SIUPAL dari pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, Kamis (18/8).
Mereka yang beroprasi dikatakan Aziz hanya memiliki SIUPAL dan Trayek antar Provinsi, yang seharusnya mereka harus mengantongi izin antar Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Saat ini mereka hanya mengantongi SIUPAL dari Kementerian Perhubungan. Berarti mereka ilegal karena trayek antar Kabupaten/Kota izinnya mereka tidak ada,” terangnya.
Lebih lanjut saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sudah menyurati para pengusaha pelayaran untuk segera melengkapi seluruh dokumen administrasi, jika tidak kata Azis mereka akan dikenakan sangsi.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 287, jika tidak memiliki izin akan dikenakan sangsi pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp.200 juta,” tukasnya. (Aji Anugraha)