Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018 dan 2019

Avatar
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018 dan 2019, Senin (9/12) di TPA Ganet.
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018 dan 2019, Senin (9/12) di TPA Ganet.
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018 dan 2019, Senin (9/12) di TPA Ganet.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan berbagai jenis barang hasil tegahan sepanjang tahun 2018 dan 2019 di TPA Ganet setempat, Senin (9/12).

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang tegahan berbagai jenis hasil tangkapan dan penyitaan tahun 2018 hingga akhir November 2019,” kata Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Syahirul Alim.

Barang tegahan yang dimusnahkan yakni 1.893.578 batang rokok, 664,9 liter minuman mengandung alkohol, 132 unit handphone, 282 kasur bekas serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, elektronik, dan sparepart motor dengan nilai total uang berjumlah Rp845.323.400.

Pemusnahan barang tegahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Batam.

Pemusnahan barang tegahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dilindas dan ditimbun dengan tanah.

“Hal ini dilakukan agar hasil pemusnahan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi serta tidak dapat dipergunakan kembali sebagaimana fungsi utamanya,” tegas Alim.

Kerugian negara berupa biaya masuk dan pajak dari barang tegahan ini sebesar Rp918.470.379.

“Negara mengalami kerugian hampir Rp1 miliar dari barang tegahan ini,” kata Alim.

Penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Tanjungpinang sepanjang 2019 ada 4 kasus dan sudah P21 dari 4 SPDP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Ada 4 kasus yang kita tindak dan sudah P21 sepanjang 2019,” katanya.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *