Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang membongkar barang tangkapan kapal yang diduga ilegal di pelabuhan bongkar muat Sri Payung, Kilometer 6, Jalan Kijang Lama, Rabu (31/1/2018), sekira pukul 23.30 WIB, secara “diam-diam”.
Berdasarkan pantauan dilokasi, sejumlah buruh terlihat sibuk membongkar sekitar puluhan barang tangkapan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang tersebut.
Barang tangkapan itu dibongkar dari kapal bertuliskan KLM Hasbi 06 yang kemudian diangkut oleh puluhan truk pengangkut barang ke salah satu gudang yang berda di Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Gudang ini diketahui bukanlah gudang milik Bea dan Cukai Tanjungpinang. Saat dikonfirmasi sejumlah pewarta yang mengetahui hal tersebut, tidak satu pun petugas Bea dan Cukai yang berada dilokasi penangkapan memberikan keterangan.
“Gak tau. Kami ditugaskan menjaga, besok tanya saja ke bagian Humas Bea dan Cukai,” kata salah seorang Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, Dani.
Saat ditanyakan apa yang dijaga, petugas ini tidak dapat memberikan keterangan pasti. Ia terlihat gugup, begitu juga dengan petugas lainnya.
“Kami hanya mengikuti perintah atasan,” katanya.
Di gudang, buruh yang baru saja siap membongkar barang mengatakan lebih kurang 60 lori mengangkut barang untuk disimpan di gudang tersebut.
“Saya kurang tau, sekitar 60 lori yang masuk ke gudang,” kata salah satu buruh di pelabuhan itu.
Saat penangkapan tersebut diduga tidak dipimpin oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.
(Iskandar)