BC Tanjungpinang Janji Mikol Yang di Tangkap Pasti Dimusnahkan

Avatar
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi berjanji akan memusnahkan Minuman Beralkohol (Mikol) yang ditangkap oleh bawahannya bernama Supratman bagian penindakan, pada 1 Januari 2016 lalu di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, pada saat keberangkatan KM Umsini tujuan Kijang-Jakarta.

Hal ini juga berdasarkan data yang disampaikan Ketua LSM Investigation Corruption Transparan Independen Non Government Orgazitation (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau, Kuncus kepada LintasKepri.com beberapa waktu lalu.

“Penangkapan Minuman Beralkohol (Mikol) merek Black lebel 10 lusin, Red Label 6,5 lusin, Vodca 6 lusin, atau jumlah kemasan dalam 8 dus, kejadian pada tanggal 1 Januari 2016 di Kijang, pada saat keberangkatan KM Umseni Kijang – Jakarta, yang melakukan penangkapan saudara Supratman bagian penindakan,” kata Kuncus.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki, ketika dikonfirmasi LintasKepri.com mengatakan Mikol pasti di musnahkan. Tapi, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu persetujuan dari Menteri Keuangan agar bisa dimusnahkan.

“Kita masih menunggu terlebih dahulu persetujuan dari Menteri Keuangan agar dapat dimusnahkan,” katanya usai press rilis tertangkapnya 5 tersangka penyelundup sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Duki menjelaskan, barang yang sudah ditangkap (mikol,red) masuk dalam barang sitaan negara.

“Karena barang milik negara, jadi harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan,” kata dia lagi.

Pihaknya telah mengusulkan hal ini ke Kementerian Keuangan, dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari pusat. Apabila usulan Bea Cukai Tanjungpinang di setujui, maka segera dilakukan pemusnahan.

“Proses akhir penindakan barang tangkapan Mikol lambat. Persetujuan yang dimaksud dan ditunggu-tunggu dari Kementerian Keuangan apakah dilelang atau dimusnahkan,” beber Duki.

Namun Duki tidak menjelaskan kapan hasil keputusan dari pusat tersebut didapat oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Sehingga kinerja Bea Cukai Tanjungpinang terkesan lamban dan di diamkan begitu saja barang yang ditangkap.

– Kasi P2 Bea Cukai Membenarkan Penangkapan Mikol, Hingga kini belum dipublikasikan

Pada pemberitaan sebelumnya yang diangkat media ini, Bea Cukai Tanjungpinang melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2), Febra, membenarkan terkait adanya penangkapan Minuman Beralkohol (Mikol) pada 1 Januari 2016 lalu, di Kijang, Kabupaten Bintan pada saat keberangkatan KM Umsini tujuan Kijang-Jakarta.

Ketika dikonfirmasi LintasKepri.com di kantornya, Senin (29/2) lalu, Febra mengatakan penangkapan barang tersebut masih dalam proses dan masuk dalam barang sitaan negara. Dirinya tidak mengetahui berapa jumlah Mikol yang diamankan.

“Memang benar adanya penangkapan, masih proses. Kalau jumlahnya saya tidak tahu mas, total keseluruhan jika di Rupiahkan saya juga tidak tahu mas, saya bukan peminum,” tutupnya sembari menuju keruangan. (Afriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *