Lingga, LintasKepri.com – Bertempat di Kantor Wilayah Khusus Kepri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dabo Singkep Jalan Pahlawan Dabo Singkep Kabupaten Lingga telah berlangsung giat pemusnahan barang kena cukai Ex- Kawasan Bebas hasil penindakan tahun 2015-2016 yang dihadiri sekitar 80 orang, Kamis (18/8) sekitar pukul 10:00 WIB.
Adapun barang dan cara pemusnahan yang dilakukan yakni pembakaran rokok dengan rincian sebanyak 7258 Bungkus atau 116568 batang dengan jenis rokok 739, DL Mild, Barca, Lufman, Lufman Merah dan H Mild.
Pemusnahan Minuman Kaleng Beralkohol Golongan B Bir Jenis ABC yang dilimpahkan Polres Lingga ke KPPBC Singkep dengan jumlah 5232 Kaleng atau 1727 Liter.
Sebelum barang tersebut dimusnahkan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang milik negara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakapolres Lingga Kompol Ikhsan, Kajari Lingga Puji Triasmoro, Kapolsek Dabo AKP Mangiring, KPPBC Singkep Leonard, Pasiops Lanal Singkep Kapten (L) Firman, Camat Singkep Kisanjaya, Kabid Penyidikan Kanwil Karimun Winarko, Tomas, Toga dan Toda Singkep.
Dalam sambutannya, Kabid Penyidikan Kanwil Karimun Winarko menyampaikan, dalam waktu dekat juga akan melakukan pemusnahan bawang di Karimun.
“Hasil penangkapan dan penindakan dilapangan kami bersedia di ibahkan untuk KPPBC Singkep apabila pemerintah Lingga dapat menyurati,” katanya.
KPPBC Singkep Leonard juga menyampaikan, barang barang yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras penindakan dilapangan atas bantuan masyarakat.
“Ini adalah hasil dari penindakan Polres Lingga yang dilimpahkan ke KPPBC Singkep. Modus pelanggaran keluar dari pelabuhan bebas Batam dengan mengganti kemasan dengan sasaran Pelabuhan Pengambil, Jago, Parkiran Jago, dan Desa Suak Buaya Kecamatan Singkep Barat,” katanya. (syah)