Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan 25 APK Tak Sesuai Aturan

Avatar

img-20181011-wa0009Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Polres dan KPU melakukan penertiban terhadap 25 buah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan, Jumat (5/10) lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Kamis (11/10), mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga Pemilu yang demokratis.

“Perbawaslu 28 Tahun 2018 menjelaskan diantara fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan kampanye adalah APK. Jika ada APK yang tidak sesuai PKPU 23 Tahun 2018 dan Juknis KPU No.1096 maka kewenangan kami menertibkannya,” katanya.

Zaini menjelaskan, 25 baliho dan spanduk yang telah ditertibkan itu tersebar di 4 kecamatan, termasuk sejumlah stiker Caleg yang dipasang di tiang listrik.

Dalam proses penertiban, Bawaslu mengedepankan pendekatan persuasif. Pada tanggal 21 Maret dua hari sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu sudah mengimbau agar Parpol menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan, namun belum diturunkan.

“Maka 1 Oktober Bawaslu mengundang rapat koordinasi dengan seluruh Parpol serta Pol PP, Polres dan KPU untuk memberikan pemahaman dan imbauan langsung. Kemudian disusul dengan surat himbauan penertiban kedua, tanggal 2 Oktober. Karena masih belum mengindahkan, akhirnya Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran dengan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan,” paparnya.

Zaini menjelaskan, rata-rata APK yang dipasang milik pribadi Caleg. APK itu dipasang diluar zona yang telah ditetapkan dan terdapat citra diri berupa logo dan nomor urut Parpol.

“Padahal tidak ada aturannya Caleg boleh mencetak sendiri,” katanya.

Dalam waktu dekat, sambung Zaini, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu Kepri kembali akan melakukan penertiban terhadap APK Caleg DPRD Kepri, DPR RI dan DPD RI yang melanggar aturan.

“Kami sudah mendata dan menginventarisir. Silahkan turunkan sendiri, sebelum ditertibkan,” tegasnya.

Zaini mengutarakan, dalam PKPU 23/2018 Pasal 32 dan 33 yang berwenang memasang APK adalah yang difasilitasi KPU, dan APK tambahan partai politik.

Desain dan materinya paling sedikit memuat visi, misi dan program. Adapun jumlah APK tambahan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, KPU, Bawaslu dan seluruh Parpol, maksimal 2 baliho disetiap kelurahan, 5 spanduk setiap kelurahan, bagi Parpol di tingkat Kota Tanjungpinang.

“Namun yang harus diperhatikan, APK yang akan difasilitasi KPU, Parpol harus menyerahkan desain dan materinya paling lambat 15 Oktober kepada KPU,” ungkapnya.

Terkait APK tambahan Parpol, sambung Zaini, terlebih dahulu harus menyerahkan desain dan materinya kepada KPU untuk dicek oleh Bawaslu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Setelah dicetak, harus distempel oleh KPU dan dipasang pada zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan etika, estetika dan kebersihan tata kota.

Sementara itu, menurut Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Maryamah, menegaskan agar seluruh Parpol dan Caleg mengikuti aturan main yang telah ditetapkan PKPU.

“Namun jika masih melanggar aturan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran dengan tegas. Pada prinsipnya Bawaslu sebagai wasit menegakkan keadilan Pemilu guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat sebagaimana motto bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” paparnya.

(*/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *