Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan 54 data ganda setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Kami melakukan pencermatan sesuai dengan intruksi Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, saat rapat Koordinasi bersama KPU Kota Tanjungpinang dan Partai peserta Pemilu, Senin (10/9).
Pencermatan penyempurnaan terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPU, bertujuan agar tidak adanya manipulasi data pada Pemilu tahun 2019 mendatang.
Zaini mengatakan data ganda yang ditemukan pihaknya dilapangan sudah diserahkan ke KPU Kota Tanjungpinang untuk dilakukan pengecekan kembali.
“Datanya sudah kami serahkan ke KPU untuk dilakukan perbaikan. Sehingga, nantinya data pemilih betul-betul valid,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Hafidz Diwa Prayoga, membenarkan bahwa KPU Kota Tanjungpinang telah menerima sebanyak 54 data ganda yang diberikan oleh Bawaslu.
Awalnya Bawaslu Tanjungpinang melakukan pengecekan dan menemukan sebanyak 26 data ganda. Setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan kembali sebanyak 28 data ganda.
“Semua itu sudah kami terima,” tuturnya.
Prayoga mengungkapkan, KPU perlu melakukan pencermatan supaya data pemilih ganda tersebut dapat diselesaikan dan ada kejelasan. Hasilnya disampaikan pada saat Pleno.
“Nanti kami akan sampaikan hasilnya pada saat Pleno Ulang Penetapan DPT pada tanggal 13 September mendatang,” tutupnya.
(dar)