Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang, menggelar sidang putusan atas pelapor Partai Berkarya terhadap terlapor KPU Kota Tanjungpinang, diruang Sidang Kantor Bawaslu, Rabu (12/9).
“Mengadili dan menyatakan terlapor KPU Kota Tanjungpinang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana yang telah dilaporkan,” ujar Muhamad Zaini Ketua Majelis Pemeriksa dalam pembacaan putusan sidang.
Zaini menjelaskan, setelah melakukan lima kali persidangan, mencermati laporan pelapor dan jawaban terlapor, mengkaji fakta persidangan dari keterangan saksi dan alat bukti dari para pihak, sehingga majelis pemeriksa mengadili terlapor tidak terbukti.
“InsyaAllah majelis pemeriksa senantiasa menjaga keadilan dan keberimbangan terhadap para pihak sesuai fakta dan data persidangan. Sebagaimana motto, bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” tegas Zaini yang juga Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Hasil pemeriksaan terhadap para pihak, majelis pemeriksa berkesimpulan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh terlapor KPU Kota Tanjungpinang terdapat 1 Dapil yakni Dapil Tanjungpinang 1 Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kota yang tidak memenuhi syarat syarat pencalonan keterwakilan 30% perempuan, sebagaimana yang diatur dalam PKPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara dalam PKPU No.5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu menjelaskan bahwa masa perbaikan berkas bakal calon untuk ditetapkan dalam DCS hanya dari tanggal 22-31 Juli.
Sehingga jika melewati tanggal tersebut tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan tambahan atau pengurangan lagi jumlah Bacalegnya.
Bahwa tata cara, mekanisme dan prosedur telah dilakukan oleh KPU, dengan melakukan semua proses sesuai tahapan, dan upaya lain, yakni mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai pokitik termasuk Partai Berkarya dalam setiap tahapan, serta berkoordinasi langsung di Kantor KPU, juga secara continue melalui grup WhatsApp Help Desk Silon KPU TPI.
(*)