Lingga, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral di Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ASN wajib menjaga netralitas.
“Kami imbau kepada ASN, TNI maupun Polri untuk menjaga netralitasnya,” tutur Zamroni di depan halaman Kantor KPU Lingga, Sabtu (5/9) lalu.
Menurutnya, sejauh ini belum ada terlihat dan menerima laporan terkait keterlibatan PNS dalam penghantaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
“Nanti kami akan melakukan kroscek kepada tim pengawas kita. Biarpun saat ini belum masuk tahapan masa kampanye atau penetapan calon,” tegas Zamroni.
Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ada temuan Bawaslu terkait ASN yang tidak netral, akan diproses sesuai prosedur.
“Jika ada temuan terkait dengan ASN dan dinyatakan terbukti, kita akan lanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Dan untuk honorer, kita serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” terang Zamroni.
(fiza)