Kepri, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, mengatakan, anggota Pengawas Kelurahan dan Desa menemukan oknum Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan sensus secara langsung, melainkan melalui pengumpulan KTP.
“Ini kasusnya di Natuna. Kami sudah minta ke pihak KPU Natuna untuk mengulang proses pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sjahri beberapa waktu lalu.
Untuk Tanjungpinang, Bawaslu Kepri juga menemukan kasus berbeda. Kasus yang ditemukan yakni PPDP melakukan pendataan pemilih di luar kawasan atau tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk kasus itu sudah dikoordinasikan dengan KPU Tanjungpinang agar PPDP bekerja sesuai dengan kewenangannya, tidak di luar lokasi,” kata Sjahri.
Selain itu, pihaknya juga memberi sinyal temuan kasus lainnya yang jauh lebih berbahaya, dan berpotensi menimbulkan permasalahan di masa mendatang jika tidak segera dicegah. Temuan itu berupa penggunaan joki dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Ada oknum PPDP yang tidak bekerja, kemudian menggunakan orang lain untuk melaksanakan tugasnya. Tentu ini tidak dibenarkan,” tegas Sjahri.
Kata dia, jumlah temuan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih hanya sedikit. Namun, kualitas pelanggaran yang dapat menimbulkan permasalahan dalam Pilkada sangat besar.
“Memang secara kuantitas dapat dihitung dengan jari, namun kualitas pelanggarannya sangat membahayakan pilkada,” kata Sjahri.
(san)