Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri memberi putusan bersalah kepada terlapor I KPU Kabupaten Lingga dan terlapor II Partai NasDem Lingga atas kasus dana kampanye fiktif, Senin (13/5/2024).
Ketua sidang etik pelanggaran administrasi, Zulhadril menyampaikan bahwa terlapor terbukti menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran.
“Memutuskan bersalah kepada terlapor I dan terlapor II, karena telah melakukan pelanggaran administrasi, dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Ketua Bawaslu Zulhadril.
Sebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada (23/4/2025) kemarin dengan Ketua Sidang Bawaslu Kepri yakni Rosnawati membahas laporan dari pelapor dari mantan Bendahara NasDem Lingga Encik Basri dan dilanjutkan mendengarkan jawaban dari terpalor I dan II.
“Nanti kita akan lihat fakta pada saat persidangan berlangsung, karna ini masih tahap penyampaian laporan, masih ada proses lanjutan,” kata Rosnawati.
Kuasa hukum pelapor, Abhan mengatakan bahwa dari awal mantan Bendahara Partai Nasdem Encik Basri sudah mencabut laporan dana kampanye sebelum audit KAP turun karena dana yang dilaporkan ke KPU Lingga adalah fiktif.
“Dana kampanye tersebut sudah di cabut oleh Partai Nasdem karena memang tidak ada laporan LPPDK, dan karena tidak menyampaikan laporan artinya caleg caleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih, dan itu kami anggap sebagai bagian dari pelanggaran administrasi,” terangnya. (Mfz)
Editor: Yli