Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

Bawaslu Imbau Parpol dan Caleg Terkait APK

Sep 21, 2018
Logo Bawaslu RI.
Logo Bawaslu RI.
Logo Bawaslu RI.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengimbau, seluruh Partai Politik dan Calon Legislatif Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk menertibkan (menurunkan) semua baliho, spanduk, umbul-umbul yang saat ini telah terpasang.

Imbauan itu diberi tenggang waktu oleh Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye pada Sabtu 22 September 2018.

“Karena yang sudah terpasang saat ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, yang telah mengatur tentang APK (Alat Peraga Kampanye),” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini.

Mengingat 20 September Caleg Anggota DPRD telah ditetapkan KPU Kota Tanjungpinang, dan 23 September telah memasuki masa kampanye, sambung Zaini, para Caleg sudah terikat dengan aturan yang telah ditentukan.

Demikian juga dengan APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul harus sesuai desain. Materi dan ukuran yang telah ditetapkan dalam PKPU 23 Tahun 2018 dan disepakati bersama KPU serta penempatannya sesuai dengan zona pemasangan APK yang ditetapkan KPU.

Bawaslu juga telah menyampaikan secara langsung kepada seluruh perwakilan Parpol yang hadir saat acara Rapat Kerja Rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) di Hotel Aston pada 19 September 2018, agar menertibkan APK yang saat ini telah terpasang, dan secara administratif disampaikan melalui surat imbauan resmi.

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Maryamah menegaskan, paling lambat 1 hari menjelang kampaye, baliho dan spanduk yang sekarang telah terpasang belum ditertibkan.

“Maka kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Kota Tanjungpinang untuk menertibkannya,” katanya.

Maryamah berharap agar APK di masa kampanye terpasang secara tertib, sesuai aturan, dengan memperhatikan etika, estetika dan kebersihan tata kota.

Senada dengan Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution, mengimbau kepada seluruh Parpol dan Caleg di masa kampanye untuk mengikuti aturan PKPU 23 dan 28 Tahun 2018.

Pemasangan APK sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan KPU maupun berbagai kegiatan kampanye.

“KPU dan Bawaslu akan senantiasa sinergi dalam menegakkan aturan pada tahapan kampanye ini,” tegas Aswin.

(*)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *