Tanjungpinang, LintasKepri.com – Meskipun masa kampanye Pemilu 2019 sebentar lagi, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengimbau kepada Bacaleg dan partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki jadwal yang telah ditetapkan.
“Belum diperbolehkan memasang spanduk, baliho, termasuk desain Bacaleg di media sosial yang mencantumkan logo dan nomor urut Parpol, menampilkan citra diri sebagai Bacaleg,” tegas Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, saat acara Pembukaan Sosialisasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tanjungpinang di Hotel CK, Kamis (13/9).
Karena, kata dia, kampanye diluar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana. Secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan dikenai sanksi.
“Sebagaimana dinyatakan diancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000,000,” ungkapnya.
Zaini menjelaskan, kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan DCT pada 20 September 2018. Waktunya cukup lama sekitar 7 bulan dari 23 September 2018-13 April 2019.
“Optimalkanlah dalam kampanye,” tegas Zaini.
Ia mengimbau kepada Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik agar berkampanye secara santun, tertib, mendidik, bijak dan tidak provokatif.
“Sejatinya kampanye adalah sarana edukasi masyarakat yang mencerdaskan,” tutur Zaini yang juga Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
(dar)