Bawa Uang Ratusan Juta Dalam Box Ikan, Kapal Kayu Ditahan Bea Cukai Kepri

Muhammad Faiz
Bawa Uang Ratusan Juta Dalam Box Ikan, Kapal Kayu Ditahan Bea Cukai Kepri
KM Sunly 10 dengan nomor registrasi A/AK/006844, berwarna biru dongker ini sempat bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan terkait muatannya. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Kepulauan Riau menahan sebuah kapal kayu pengangkut ikan di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (10/9/2024).

Kapal yang terdaftar dengan nama KM Sunly 10 nomor registrasi A/AK/006844, berwarna biru dongker itu sempat bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan terkait muatannya.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal, mengungkapkan kapal tersebut diduga mengangkut uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang disembunyikan di dalam box penyimpanan ikan. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas.

“Takutnya pencucian uang. Jadi, harus diperiksa,” kata Faisal.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan bahwa uang tunai tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Bank Indonesia, yang merupakan persyaratan untuk pengangkutan uang tunai dalam jumlah besar.

“Informasinya mereka tidak melaporkan uang itu kepada Bank Indonesia, secara aturan sudah jelas itu tidak boleh,” kata Faisal.

Namun, Faisal belum bisa memastikan asal dan tujuan pengiriman uang tersebut, karena penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Kepulauan Riau, bukan Bea Cukai Tanjungpinang.

“Saat ini, Bea Cukai sedang menggelar operasi Jaring Sriwijaya, yang bertujuan untuk menjaga perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang merugikan negara,” jelasnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *