Bawa Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Dua Pria Ini Mengaku Kurir

Avatar
Dua pria yakni AN dan HA yang mengaku kurir sabu dan pil ekstasi saat diamankan Polres Tanjungpinang.
Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi berikut dua tersangka saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.
Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi berikut dua tersangka saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pria yakni AN dan HA karena ketahuan membawa 5,580 Kg Sabu dan 1865 Pil Ekstasi dari Malaysia menggunakan sebuah speed boat. Dua tersangka itu ditangkap di perairan Tanjungpinang Kepulauan Riau, Senin (27/11), mengaku sebagai kurir saat ditanya polisi.

Penangkapan dipimpin langsung Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah dan Kasat Narkoba AKP M. Jaiz.

“AN adalah warga Berakit Kabupaten Bintan, dan HA warga Kabupaten Lingga Kepulauan Riau. mereka ditangkap di Perairan Tanjungpinang saat membawa narkotika jenis Sabu dengan berat 5,580 Kg dan 1865 Pil Ekstasi dari Malaysia. Dari penuturan dua tersangka ini mengaku kurir,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat konferensi pers, Rabu (29/11).

Tedjo menuturkan modus operandi yang dilakukan dua tersangka tersebut adalah berpura pura memancing. Selain itu, kata dia, perairan Tanjungpinang digunakan sebagai tempat persinggahan (transit). Narkoba tersebut akan diedarkan dibeberapa wilayah di Indonesia.

“Kita telah melakukan pengintaian selama sebulan terhadap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka mengaku perairan Tanjungpinang sebagai tempat transit. Penangkapan kedua kurir narkoba ini dipimpin langsung Wakapolres dan Kasatnarkoba,” ucapnya.

Tedjo menjelaskan, tersangka mengemas barang bukti sabu dalam bungkusan teh China merk Guanyinwang bertujuan untuk mengelabui petugas.

Selain itu, lanjutnya, semua barang bukti di simpan oleh pelaku di dalam box speed boat serta pengakuan dari pelaku bahwa mereka baru pertama kali menjadi kurir barang haram ini dan diberi upah Rp5 juta.

Dua pria yakni AN dan HA yang mengaku kurir sabu dan pil ekstasi saat diamankan Polres Tanjungpinang.
Dua pria yakni AN dan HA yang mengaku kurir sabu dan pil ekstasi saat diamankan Polres Tanjungpinang.

“Tanjungpinang hanya menjadi tempat transit narkoba sebelum di distribusikan ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia. Jadi Tanjungpinang ini bukan kota narkoba,” tegas Kapolres Tanjungpinang.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka yang mengaku kurir tersebut guna mengetahui siapa pemilik barang haram ini.

Selain narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Boat (Kapal Pancung) yang digunakan pelaku, 1 buah tas warna hitam less orange, 1 buah tas jinjing warna merah, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta kartu, 1 unit Handphone merk Samsung putih beserta kartu, dan 1 unit Handphone merk Strawberry warna hijau beserta kartu didalamnya.

“Pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 Miliar ditambah sepertiga,” tutup Kapolres Tanjungpinang.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *